Indonesia resmi terapkan pajak minimum global 15% mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan mencegah penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Kemenkeu mengincar ribuan wajib pajak (WP) 'nakal' yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal itu dilakukan seusai penerimaan pajak anjlok pada awal 2025.