Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold Wahyu Kenzo divonis 10 tahun bui. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 M
Kapolresta Pekanbaru mengunjungi bocah yang jadi korban cabul. Kapolresta datang ke rumah bersama psikolog untuk melihat kondisi korban dan beri pendampingan.