Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara.
Pimpinan KPK Johanis Istanak mewanti-wanti para pemimpin dan pegawai BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.