"Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya," kata Wamenkum.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memastikan RUU Perlindungan Saksi dan Korban fokus pada keadilan bagi korban, bukan hanya pelaku kejahatan.
Baleg DPR RI mengungkap alasan mencabut RUU Danantara dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR menilai saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak.