Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat. Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Jessica Kumala Wongso mendaftar peninjauan kembali kasus kopi sianida di PN Jakpus. Dia ingin membuktikan ketidakbersalahannya dan memulihkan nama baiknya.
Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.