Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
Perusahaan asuransi di Kota Cirebon membuka lowongan untuk pelaksana pemasaran. Dapatkan gaji, insentif, dan jenjang karier. Kirim lamaran sebelum 13 Juni 2025.
Dua jemaah haji asal Bangkalan meninggal dalam penerbangan pulang ke Tanah Air. Mereka berhak atas asuransi, dan jenazah telah dikebumikan di kampung halaman.