Kejari Gorontalo Utara menetapkan mantan Kepala Bidang PAUD Disdik Kabupaten Gorontalo Utara berinisial ISK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan.
Penghargaan diberikan kepada Bunda PAUD yang secara optimal mendorong inovasi, keterjangkauan advokasi, dan relevansi program kerja dengan tiga target perubahan