Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, jadi tersangka penyuap eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti. PT Summarecon Agung bakal menghargai proses hukum.