Haris Pertama menduga ada 'orang kuat' yang memesan para tersangka untuk mengeroyoknya. Polisi pun menduga ada dalang di balik para tersangka pengeroyok.
LPSK menyebut pembayaran restitusi korban dibebankan ke Herry Wirawan. Menurut LPSK, pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.
Jaksa mengajukan banding atas vonis pemerkosa Herry Wirawan. Alasannya, PN Bandung malah membebankan ganti rugi kepada Menteri PPPA, bukan kepada Herry.
Dari banyaknya K/L yang dipindah, ada beberapa unit organisasi yang berpotensi tidak dipindah ke ibu kota baru karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik.
Pemberi informasi dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Nurhayati, dijadikan tersangka oleh polisi. ICW menilai hal ini menjadi preseden buruk.
Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian PPPA. Hal tersebut pun jadi polemik.