Korlantas Polri terus mengingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, tapi masih banyak wajib pajak memilihnya.
Aturan soal kendaraan akan dianggap bodong jika dua tahun tidak dibayar pajak kendaraan bermotornya disosialisasikan. Untuk itu warga diimbau taat bayar pajak.