Perppu seolah dijadikan instrumen bagi Presiden untuk tetap menjalankan aturan sesuai dengan politik hukumnya meskipun telah dinyatakan berbeda oleh MK.
Jika peraturan dan ketentuan terkait Reforma Agraria masih mengacu pada UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan percepatan yang dimaksud tidak akan terlaksana.