Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5,72 juta, lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta dari Kemnaker. Begini perhitungannya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai insentif Pemprov DKI Jakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh. Ia kritik kuota maksimum yang ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta. Ia menyebut nilai itu di atas inflasi Jakarta.