Mahkamah Agung menolak kasasi Linda Liudianto, terpidana korupsi proyek NTT Fair. 50 bidang tanahnya disita, dan ia dijatuhi 8 tahun penjara serta denda.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Sekretaris MA Nurhadi di kasus gratifikasi Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 308 miliar.