Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswa SDN di Serpong, Tangsel. YP yang dijerat UU TPKS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seorang pria di Sumbar nekat menyebarkan foto bugil eks pacar ke teman kerja dan keluarga korban. Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati diputusin oleh korban.