Jual beli dalam Islam diatur dengan syarat dan ketentuan syariat. Transaksi ini diperbolehkan asal tidak mengandung riba dan memenuhi rukun yang ditetapkan.
Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangkanya. Ini ketiga kalinya Firli mengajukan praperadilan.