Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kemenkeu berencana mengambil alih pembayaran pensiun ASN dari PT Taspen dan PT Asabri. Rencana ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas proses pembayaran.