Pelaku perusakan dan pelempar bom molotov ke sejumlah pos polisi di Sleman-Jogja, ARS (21) warga Godean Sleman, ditangkap setelah polisi 'melibatkan' pacarnya.
Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Terdakwa suami istri, Muhammad Ali dan Eva, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena terlibat bisnis sabu. Mereka mengajukan pledoi setelah tuntutan dibacakan.