Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperbarui daftar perusahaan pinjaman online resmi yang memiliki izin. Per November 2025, ada 95 pinjol resmi OJK
OJK laporkan pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45% yoy. Risiko kredit macet tetap terjaga di 4,33%.
Wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi atas dugaan pencurian harta milik sahabatnya senilai Rp 300 juta. DS mengaku mencuri karena terlilit pinjaman online.