Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 merupakan kewenangan pemerintah selanjutnya.
Kementerian Keuangan melalui BKF mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan tetap 11%. Namun, kenaikan menjadi 12% akan terjadi pada 2025.