0toritas Eropa menemukan platform media sosial TikTok telah melanggar kebijakan Peraturan Perlindungan Data Umum dan memutuskan mendenda sebesar Rp 5,6 triliun.
Meta mengumumkan bahwa perusahaannya berencana untuk mengaktifkan layanan enkripsi end-to-end secara default untuk platform Messenger pada akhir tahun ini.
Data pribadi merupakan faktor kunci dari sederet terjadinya kejahatan siber. Oleh karena kerahasiaan data pribadi menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan.