KPU Jawa Barat menanggapi putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya, menunggu arahan KPU RI untuk langkah selanjutnya.
MK tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dapat membuktikan perbuatan calon Bupati Piet Hein Babua melanggar hukum
Hakim MK Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo.