detikNews
Sederet Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Sesuai UU IKN
Otorita ibu kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan itu meliputi pemberian perizinan investasi hingga kemudahan berusaha.
Minggu, 20 Feb 2022 10:48 WIB







































