Majelis hakim mengabulkan permohonan Munarman untuk hadir sidang secara langsung. Munarman akan menghadiri sidang secara offline pada sidang selanjutnya.
PN Jaktim akan segera mengadili tersangka dugaan mantan Sekum FPI Munarman. Adapun susunan majelis yang menangani perkara Munarman itu akan dirahasiakan.