Pelemparan batu ke kereta terjadi lagi, kali ini menyerang KRL Commuter Line CLI-125, yang merupakan KRL baru. Tak disangka, pelakunya dua bocil iseng.
Jaksa penuntut umum menuntut Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara 1 tahun terkait aksi demo berujung ricuh di Mapolda DIY pada Agustus 2025.