Abdul Salim alias AS (56), seorang TNI gadungan, divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menodongkan senpi ke warga di Siantar, Sumut usai kepergok hendak mencuri.
DPRD Pematangsiantar menyoroti surat edaran Pemkot tentang pembayaran PBB sebagai syarat ASN menerima THR. Kebijakan tersebut dinilai keliru dan tidak tepat.