Kanwil DJP Jakarta Barat serahkan tiga tersangka pajak yang merugikan negara Rp 10,59 miliar ke Kejaksaan. Penegakan hukum dan kepatuhan pajak diperkuat.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengingatkan para alumni beasiswa yang mereka terima adalah duit pajak.
Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.