Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
SM Entertainment menyita aset Chen, Baekhyun, dan Xiumin EXO senilai Rp 30 miliar. Penyitaan ini terkait pembayaran 10% dari pendapatan individu mereka.