Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan platform e-commerce dalam negeri memungut pajak mulai 2026 untuk memperluas basis perpajakan di sektor digital.
Jelang Karya IBTK, pedagang kaki lima masih berjualan di sekitar Pura Besakih. Penertiban segera dilakukan untuk mengatur lokasi berjualan yang tak mengganggu.
Penjualan parsel di Pasar Kembang Cikini turun 20% menjelang Natal 2025. Pedagang mengeluhkan sepinya pembeli dan penurunan signifikan dibanding tahun lalu.