I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, eks Bendahara LPD Yehembang, dituntut 1,5 tahun penjara atas korupsi Rp 372 juta. Dia telah mengembalikan sebagian kerugian.
Seorang pejalan kaki berusia sekitar 70 tahun tewas tertemper kereta api di Cimahi. Warga diimbau lebih waspada terhadap frekuensi kereta yang meningkat.