Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arif Widodo, divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pada proyek tambang pasir
Bagja mengatakan pihaknya akan merekomendasikan putusan persidangan atau konfirmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kasus tersebut ke DKPP.
Dua oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut hukuman penjara seumur hidup.