Massa salah satu pendukung caleg yang aksi di halaman depan KPU Kota Serang sempat memanas. Mereka mengamuk dan melakukan perusakan papan reklame di kantor KPU.
Faisol Riza mengatakan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan DPR RI periode 2019-2024.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.