WSIS berada di bawah naungan International Telecommunication Union, sebuah lembaga dari Persatuan Bangsa-Bangsa yang bergerak di sektor regulasi telekomunikasi.
BPKP mencatat pengajuan sertifikat halal gratis oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sangat tinggi bahkan melebihi kuota yang ditetapkan sebanyak 1 juta kuota.