Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Simak perjalanan panjang penyidikan kasus hingga penetapan tersangka.
Brarada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yoshua dan dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E turut serta melakukan pembunuhan.