Kemenkum menjelaskan perkembangan terbaru dari ekstradisi Paulus Tannos. Buron kasus e-KTP itu akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir Juni
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kementeria Imipas merespons gugatan perihal pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov). Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
KPK menginginkan buronan Paulus Tannos dibawa pulang ke Tanah Air melalui proses ekstradisi. KPK mendukung pemerintah melawan upaya Tannos di Singapura.
Setya Novanto (Setnov) bebas dari penjara. Mantan Ketua DPR RI itu mendapat program pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.