Kejagung memeriksa Dirut Citilink Indonesia pada 2012-2014 berinisial MAW terkait kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap pengadaan dua jenis pesawat Garuda menguntungkan perusahaan asing dan diduga ada indikasi penyuapan dalam pengadaan pesawat.
Kejagung menetapkan dua orang eks pegawai Garuda Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Tiga VP yang diperiksa, AMTM (EVP Finance PT Garuda Indonesia di 2012), INC (VP Financial Accounting Garuda Indonesia), dan RH (Plh VP Legal Garuda Indonesia).
Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2014 berinisial IR terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
Kejagung terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Penyidik hari ini memeriksa 6 saksi mantan pejabat PT Garuda Indonesia.
Komut Citilink Prasetio membantah kabar bahwa pergantian Dirut Citilink karena terkait pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.
Mantan Direktur Layanan Garuda Indonesia inisial FF diperiksa Kejagung terkait kasus pengadaan pesawat. FF dicecar jaksa soal mekanisme pengadaan pesawat.
Citilink melakukan perubahan pengurus, salah satunya Dirut Juliandra Nurtjahjo ke Dewa Kadek Rai. Pengumuman disampaikan setelah Juliandra diperiksa Kejagung.