Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 15 miliar.
Ibunda Kimberly Ryder bicara soal anaknya yang melaporkan Edward Akbar terkait kasus dugaan penggelapan. Dari keterangan polisi ibunda Kimberly sudah diperiksa.