Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Termasuk menjatuhkan sanksi kepada dapur MBG yang belum memenuhi standar.
Badan Gizi Nasional (BGN) akan merevisi insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai insentif ke SPPG tidak lagi dipukul rata Rp 6 juta/hari.