Jaksa menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang kasus penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek. Dua ahli itu mempunyai pendapat yang berbeda.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Apa pertimbangan jaksa?
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Korban ketiga helikopter jatuh di Belitung Timur teridentifikasi atas nama Aipda Joko Mudo. Jasad Joko tersangkut di bagan nelayan yang sedang mencari ikan.