AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks penyidik KPK, Robin Pattuju.
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.
Hakim menolak pengajuan justice collaborator eks penyidik KPK, AKP Robin Pattuju, yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di perkaranya.
Keluarga eks penyidik KPK, AKP Robin Pattuju, hadir saat sidang vonis kasus suap yang menjerat AKP Robin. Tangisan dan pelukan keluarga warnai suasana sidang.
Eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin, kecewa permohonan justice collaborator-nya ditolak karena tidak relevan. Menurut Robin, JC-nya relevan dengan perkara ini.