Bareskrim Polri menyita pabrik PT Simba Jaya Utama terkait tambang ilegal emas. 5 tersangka terlibat dalam kasus ini, dengan transaksi mencapai Rp 25,9 triliun.
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebut ini kesempatan bersejarah bagi koperasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.