detikNews
Pecat Oknum Brimob Aniaya Siswa SMP, Polri Pastikan Proses Pidana Berlanjut
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dipecat setelah menganiaya siswa MTs hingga tewas. Proses pidana berlanjut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
9 jam yang lalu







































