Serda Hamdani gugur setelah KKB menyerang pos tambang di Papua. Jenazahnya dimakamkan di Maros, Sulsel. Keluarga mengenang sosoknya yang taat beragama.
Jaksa menuntut Ipda Aris dengan 8 tahun penjara dan restitusi Rp 385 juta atas kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Tuntutan dibacakan di PN Mataram.
Ahli kriminologi menyatakan pembunuhan Brigadir Nurhadi tidak dipicu faktor seksual atau ekonomi, melainkan faktor lain seperti narkoba dan psikologis.