Pimpinan DPR menerima kunjungan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pertemuan ini terkait penyampaian aspirasi draf penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Advokat Juniver Girsang meminta DPR hati-hati dalam merumuskan RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti pentingnya kejelasan subjek dan objek untuk mencegah masalah.
Advokat Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana untuk kesan yang lebih positif.
Komisi III DPR gelar RDP soal RUU Perampasan Aset bersama pengacara Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Juniver singgung potensi RUU ini jadi alat penguasa.