Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap Rp 50 juta dan janji fee 4%.
Ketua PN Medan Mardison akan memimpin sidang kasus korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Sidang perdana akan digelar pada 19 November 2025 mendatang.