Terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait pembobolan dana bank sebesar Rp 5,1 miliar.
Tersangka Febrina yang diduga membobol bank Rp 5,1 miliar menggunakan 41 KTP palsu mengaku cuma diperdaya oleh suaminya, Hade, yang juga menjadi tersangka.
Sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus pembobolan dana bank cabang BSD Tangerang oleh pasutri dengan modus menggunakan sejumlah identitas palsu.
Pasangan suami istri ditangkap usai membobol bank di Tangerang sampai Rp 5,1 miliar menggunakan KTP palsu. Pihak BRI mendukung penuntasan kasus tersebut.