Utang pinjol di Indonesia mencapai Rp105,63 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 24,76 persen. Namun, risiko kredit macet juga meningkat menjadi 4,32 persen.
OJK mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 105,63 triliun pada Juli 2026.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia akibat masalah permodalan dan likuiditas. Proses likuidasi akan dilakukan oleh LPS.
Prudential Syariah berpartisipasi dalam EKSiS 2026 untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, edukasi dan konsultasi langsung kepada masyarakat.