Jaksa menuntut Ipda Aris dengan 8 tahun penjara dan restitusi Rp 385 juta atas kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Tuntutan dibacakan di PN Mataram.
Ahli kriminologi menyatakan pembunuhan Brigadir Nurhadi tidak dipicu faktor seksual atau ekonomi, melainkan faktor lain seperti narkoba dan psikologis.
Dokter forensik Unram ungkap dua luka fatal pada Brigadir Nurhadi. Sidang kasus pembunuhan mengungkap kekerasan tumpul dan kemiripan luka dengan cincin terdakwa