Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 30 hari terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidikan terus berlanjut.
KPK telah menuntaskan penyidikan perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut segera diadili.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut sah jadi tersangka.