detikHikmah
Fatwa Muhammadiyah: Transaksi-Investasi Kripto Boleh asal Penuhi Syarat Ini
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa hukum transaksi dan investasi kripto mubah (boleh). Asal memenuhi syarat berikut.
Minggu, 08 Mar 2026 11:01 WIB







































