Seekor ikan oarfish berukuran empat meter ditemukan mati di Pantai Pink, Lombok Timur. Penemuan ini viral di media sosial dan menarik perhatian pengunjung.
Warga sekitar Pantai Pink, Lombok Timur, NTB, dihebohkan dengan penemuan ikan oarfish. Ikan yang dikenal sebagai ikan 'kiamat' itu berukuran empat meter.
Dalam Islam, menuduh seseorang berzina tanpa bukti merupakan perkara serius. Berikut penjelasan hukum menuduh seseorang berzina tanpa bukti dalam Islam.
Ikan oarfish, dikenal sebagai ikan 'kiamat', ditemukan mati di Pantai Pink, Lombok Timur. Panjangnya sekitar empat meter, penemuan ini viral di media sosial.